Mahar adalah salah satu hal yang mutlak ada dalam sebuah pernikahan. Merupakan salah satu syarat SAH nya sebuah pernikahan menurut agama Islam.
Mahar adalah harta pertama yang diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini adalah merupakan hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar inipun haruslah ditentukan oleh kehendak istri. Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka.
Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya. Mahar ini bisa berupa uang, harta, atau jasa. Mahar ini adalah nafkah awal sebelum nafkah rutin yang akan diberikan oleh sang suami selanjutnya. Jadi sangatlah wajar jika seorang wanita menginginkan mahar dengan bentuk dan nilai nominal tertentu.
Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya. Mahar ini bisa berupa uang, harta, atau jasa. Mahar ini adalah nafkah awal sebelum nafkah rutin yang akan diberikan oleh sang suami selanjutnya. Jadi sangatlah wajar jika seorang wanita menginginkan mahar dengan bentuk dan nilai nominal tertentu.
Firman Allah S.W.T. dalam Al Quran :
Surat An Nisa ayat 4
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

No comments:
Post a Comment